Warudoyong – Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi menggelar sosialisasi terkait usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan KBIHU, media massa, dan ASN di Aula PLHUT pada hari Jumat, 27 Januari.
Baca Juga Berita Games Dan E-sports :
Dalam sambutannya, Kepala Kantor, Samsul Puad, menekankan pentingnya ASN Kementerian Agama untuk mensosialisasikan program kerja dan mengklarifikasi isu-isu yang berkembang di masyarakat. “ASN Kemenag harus mampu memberikan pencerahan, bukan malah menambah kebingungan,” ujarnya.
Baca Juga Berita Yamaha Dealer :
Samsul juga mengingatkan ASN untuk aktif di media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi tentang kegiatan dan program Kementerian Agama. Namun, ia berpesan agar semua ASN berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. “Saring terlebih dahulu validitas informasi yang diterima sebelum membagikannya,” tegasnya.
Baca Juga Berita Kemenag Situbondo :
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan bijak dalam menyikapi informasi terkait BIPIH. “Pesan saya, khususnya bagi calon jemaah haji, adalah menunggu pengumuman dan kepastian biaya dari pemerintah, karena ini masih dalam tahap usulan,” katanya.
Baca Juga Berita Seputar Dunia :
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Abdul Manan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini berkaitan dengan rencana kenaikan BIPIH sebesar Rp 69 juta, yang akan dibebankan kepada calon jemaah haji. “Kami ingin memberikan konfirmasi terkait rencana kenaikan BIPIH tahun 2023,” jelas Manan.
Baca Juga Berita Kemenkomaritim :
Menurut Menteri Agama, BPIH 2022 adalah sebesar Rp 98.379.021,09, dengan komposisi BIPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%). Sementara itu, usulan untuk BPIH 2023 adalah sebesar Rp 98.893.909,11, dengan komposisi BIPIH sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).
Baca Juga Berita Kemenag Kota Serang :
Biaya yang akan dibebankan kepada jamaah mencakup: 1) Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00; 2) Akomodasi di Makkah Rp 18.768.000,00; 3) Akomodasi di Madinah Rp 5.601.840,00; 4) Living Cost Rp 4.080.000,00; 5) Visa Rp 1.224.000,00; dan 6) Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Baca Juga Berita Mitsubishi Banten :
Manan menambahkan bahwa usulan ini diambil untuk melindungi hak jutaan calon jemaah haji yang telah menunggu antrian bertahun-tahun. “Jika pola lama dipertahankan, nilai manfaat dana optimalisasi haji bisa habis pada tahun 2027,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan