Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021

Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan beralih ke kartu nikah digital. Peluncuran kartu nikah digital ini dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Mei 2021, bersamaan dengan pencanangan enam KUA Model di KUA Banjarnegara.

Baca Juga Berita Mitsubishi Banten :

mitsubishi-banten.id

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga Berita Yamaha Dealer :

yamahadealer.id

Kamaruddin menyatakan bahwa mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak akan lagi menerbitkan kartu nikah fisik, meskipun kartu fisik yang masih ada akan diselesaikan. Layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web), dengan saat ini sudah ada 5.819 KUA yang dapat mengakses sistem tersebut.

Baca Juga Berita Seputar Dunia :

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin hanya perlu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Mereka harus melengkapi data, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.

Baca Juga Berita Kemenkomaritim :

kemenkomaritim.id

Setelah akad nikah dilaksanakan, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan, dalam bentuk tautan. Kamaruddin menekankan bahwa kartu nikah digital ini bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan tetap akan menerima buku nikah fisik. Bagi yang menginginkan kartu nikah fisik, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan masih ada.

Baca Juga Berita Kemenag Kota Serang :

kemenagkotaserang.id

Selain itu, kartu nikah digital juga dapat diajukan oleh pasangan yang sudah lama menikah dengan proses yang sederhana. Tahapan pengurusannya meliputi:

Mengunjungi KUA tempat pernikahan.
Memasukkan data pernikahan ke dalam web Simkah.
Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Dirjen Kamaruddin menegaskan bahwa kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag, bertujuan untuk mempermudah pasangan pengantin dalam membawa dokumen nikah tanpa repot.

Baca Juga Berita Games Dan E-sports :

moonlightexpressgame.com

Baca Juga Berita Kemenag Situbondo :

kemenagsitubondo.id

Baca Juga Berita Kemenag Situbondo :

kemenagsitubondo.id

Baca Juga Berita Kemendes :

kemendes.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *